Polisi Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Pencucian Uang

kabarin.co – Jakarta, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu tertulis dalam surat panggilan yang dikeluarkan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang melakukan pemanggilan terhadap Bachtiar Nasir dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaliham aset yayasan.

Baca Juga :  Sebanyak 89 Persen DPT Pilkada 2018 Sudah Masuk ke KPU

Polisi Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dia akan diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 nanti.

“Ya (telah menjadi tersangka),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga saat dikutip dari Okezone, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga :  Tolak PKI dan Perppu Ormas, Presidium Alumni 212 Akan Gelar Aksi 299 di DPR

Polisi menerbitkan surat pemanggilan bagi Bachtiar Nasir dengan nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Dalam surat tersebut Bachtiar dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Rabu 8 Mei 2019.

Ya, sudah dikirim surat panggilannya,” ujar Daniel.