2. Menuntut pemerintah membentuk Tim Gabungan Mencari Fakta yang independen.
3. Mendorong Komnas HAM untuk meneliti adanya dugaan pelanggaran HAM, dan membawa kasus tersebut ke forum Internasional.
4. Menuntut dan mendesak Kapolri untuk mengeluarkan surat perintah autopsi kepada dokter forensik se-Indonesia pada semua korban.
5. Menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab penuh kepada semua korban dengan memberikan santunan yang sesuai undang-undang.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Sabtu lalu, 4 Mei 2019, jumlah petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia mencapai 554 orang, termasuk personel Polri. Adapun jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 440 orang. Sementara itu, petugas yang sakit 3.788 orang. (epr/viv)
Baca Juga:
Petugas KPPS Meninggal Dunia Bertambah Jadi 119 Orang
91 Petugas KPPS Meninggal dan 374 Orang Sakit, Begini Respon KPU