Polisi Buru Penyebar Video Viral Pria Ancam Penggal Jokowi
Menurut Ade, HS tidak mengenal dengan pengunggah video tersebut. Mereka bertemu saat mengikuti aksi tersebut.
Ade menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Sukabumi. Tapi ia belum bisa memastikan apakah A akan dijerat hukuman yang sama dengan HS atau tidak. “Masih pendalaman maksud menyebar video,” kata dia.
HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan HS diduga melanggar Undang-Undang ITE dengan modus mengancam membunuh Jokowi. Dalam video yang beredar, HS mengancam Jokowi dengan mengutarakan kata-kata, “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah.”
(epr/tem)
Baca Juga:
Perempuan di Video Ancam Penggal Jokowi Juga Dipolisikan
Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka
Viral, Pria Bertelanjang Dada Ancam Bunuh Jokowi dengan Cara Keji