kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat untuk Tahun Anggaran (TA) 2018, Selasa (01/05).
Puji akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap DAK Wali Kota Tasikmalaya
“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Tak hanya Puji, KPK juga memanggil Kepala Sub Direktorat DAK Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yuddi Saptopranowo. “Saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas BBD (Budi Budiman),” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp400 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Uang itu disinyalir untuk memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018.