kabarin.co – Jakarta, Hakim tunggal Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Agus menyatakan pokok perkara yang menjerat Rommy sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga praperadilan digugurkan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ucap Agus dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, (14/5/2019).
Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy
Dalam pertimbangannya, Agus menyebut operasi tangkap tangan KPK sehingga penetapan tersangka yang disandang Rommy adalah sah. Dia menyebut penetapan tersangka Rommy telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.
“Menimbang ketetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang sah,” jelasnya.
Agus juga menyebut dalam mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016 untuk memperjelas gugurnya praperadilan. Tak hanya itu, ia juga menyebut penyadapan yang dilakukan KPK dalam kasus Rommy adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.