kabarin.co – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
“Mengadili, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019).
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng
Abhan menyatakan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data dalam Situng.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” tuturnya.
Disisi lain, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo menekanan jika keberadaan situng sudah ada didalam undang-undang yang ada.
Tapi Bawaslu menginginkan situng tetap ada sebagai keberadaan insturumen dari KPU, dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat.