kabarin.co – Jakarta, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangi hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 yang memenangkan paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
Saksi BPN, Azis Subekti menyatakan, pemolakan hasil pilpres yang diumumkan sebagai bentuk perjuangan pihaknya dalam melawan ketidakadilan yang terjadi di dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
BPN Prabowo-Sandi Tolak Hasil Pilpres yang Menangkan Jokowi
“Saya Azis Subekti dan sebelah saya Didi Hariyanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan. Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi,” kata Azis dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Seperti diketahui, Komiisi Pemilihan Umu (KPU) RI mengumumkan pemenang Pilpres 2019. Hasilnya, paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin memenangkan pesta demokrasi lima tahunan itu dengan perolehan suara sebesar 85.607.362. Sementara lawannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya 68.650.239.