kabarin.co – Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut diambil usai melakukan beberapa kajian oleh seluruh jajaran BPN.
“Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Dasco usai mengadakan rapat di Rumah Kertanegara, Selasa (21/5).
Kubu Prabowo Putuskan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Dasco tak menjelaskan secara detail pertimbangan utama pihak BPN mengajukan gugatan ke MK. Tapi, menurutnya masih ada materi seperti penghitungan suara yang dianggap bisa dijadikan materi gugatan sengketa pilpres.
“Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan ada kemudian hal-hal sangat krusial terutama mengenai hitungan-hitungan yang sangat signifikan dan bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.