“Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak,” kata pengacara Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (20/5).
Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. (epr/det)
Baca Juga:
Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dipolisikan Terkait Ucapan Kepung KPU
Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar
Serukan Jihad, Ketua GNPF Bogor Ditangkap dan Jadi Tersangka