kabarin.co – Jakarta, Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui kemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dalam Pemilihan Presiden 2019. PAN juga PAN juga mengakui hasil pileg, tapi dengan beberapa catatan.
“Iya, kita mengakui kemenangan Pak Jokowi, pileg, dan DPD dengan beberapa catatan, tadi 5 dapil kami gugat. Soal pilpres, kami akui hasil KPU dan BPN punya hak untuk menggugat ke MK. Ditunggu tiga hari ke MK,” kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Selasa (21/5/2019).
Ketum PAN: Kami Mengakui Kemenangan Jokowi
Zulkifli menyatakan, MK adalah lembaga resmi untuk sengketa bila ada kecurangan atau argumentasi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menurutnya, bisa menempuh jalur ke MK.
Dia menjelaskan ada lima daerah pemilihan yang akan digugat PAN ke MK. Zulkifli menampik kabar bahwa saksi PAN menolak menandatangani hasil pemilu.