kabarin.co – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa pengumuman atau penetapan hasil pemilu serentak 2019 yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dini hari tidak melanggar aturan.
Bawaslu mengatakan penetapan hasil pemilu tidak harus dilakukan pada Rabu, 22 Mei 2019 sesuai yang dijadwalkan, karena tanggal itu hanyabatas akhir dari tahapan rekapitulasi selama 35 hari sejak pemungutan suara, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Bawaslu Sebut Penetapan Hasil Pemilu Lebih Dini Tak Langgar Aturan
“Setelah ini 34 provinsi sudah direkapitulasi sampai dengan tanggal 20 (Mei) kemarin. Setelah itu mau tidak mau harus dilakukan penetapan. Hal itu sudah sesuai dengan jadwal, bukan karena itu di luar jadwal,” ucap Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di depan Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Lanjut Ratman, bagi para peserta pemilu yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi nasional dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa alat bukti yang kuat.
“Kami mendorong teman-teman dan teman-teman peserta pemilu jika mendapatkan pelanggaran akan bisa lapor ke kami dan itu menjadi catatan, silakan teman-teman mewujudkannya ke MK,” ucap dia.
Ratman megungkapkan, saat ini Bawaslu terus melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 meski proses rekapitulasi dan hasilnya telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dikatakan terdapat 10-20 kasus dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.
“Sekarang ada sekitar 20-an penanganan pelanggaran ada 10 sampai 20. Contoh kasus yang sedang kami tangani misalnya terkait perpindahan suara dan lain-lain,” katanya. (epr/bs)
Baca Juga:
KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pilpres 2019