kabarin.co – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa pengumuman atau penetapan hasil pemilu serentak 2019 yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dini hari tidak melanggar aturan.
Bawaslu mengatakan penetapan hasil pemilu tidak harus dilakukan pada Rabu, 22 Mei 2019 sesuai yang dijadwalkan, karena tanggal itu hanyabatas akhir dari tahapan rekapitulasi selama 35 hari sejak pemungutan suara, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Bawaslu Sebut Penetapan Hasil Pemilu Lebih Dini Tak Langgar Aturan
“Setelah ini 34 provinsi sudah direkapitulasi sampai dengan tanggal 20 (Mei) kemarin. Setelah itu mau tidak mau harus dilakukan penetapan. Hal itu sudah sesuai dengan jadwal, bukan karena itu di luar jadwal,” ucap Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di depan Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Lanjut Ratman, bagi para peserta pemilu yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi nasional dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa alat bukti yang kuat.