Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, saat ini masih merupakan masa 3×24 jam kedua yang artinya pemohon sengketa pileg masih diberikan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki permohonannya. “Jadi nanti hari ini sampai dengan hari senin kesempatan bagi pemohon yang kemarin merasa permohonannya belum lengkap atau ingin diperbaiki,” ucap dia. (epr/kon)
Baca Juga:
Kubu Prabowo Putuskan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Jokowi Menang Pilpres, BPN Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke MK
Fadli Zon Nilai Bawa Bukti Kecurangan Pemilu ke MK Tindakan Sia-sia