MK Terima 257 Permohonan Gugatan Pileg 2019

Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, saat ini masih merupakan masa 3×24 jam kedua yang artinya pemohon sengketa pileg masih diberikan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki permohonannya. “Jadi nanti hari ini sampai dengan hari senin kesempatan bagi pemohon yang kemarin merasa permohonannya belum lengkap atau ingin diperbaiki,” ucap dia. (epr/kon)

Baca Juga:

Baca Juga :  KPU Minta Polisi Cek Akun Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Kubu Prabowo Putuskan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Jokowi Menang Pilpres, BPN Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke MK

Fadli Zon Nilai Bawa Bukti Kecurangan Pemilu ke MK Tindakan Sia-sia