Kasus Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta

kabarin.co – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin. Uang itu diduga terkait ntervensi Lukman dalam pengangkatan Haris sebagai kepala kanwil.

Fakta tersebut terungkap dalam ‎surat dakwaan terhadap Haris Hasanuddin yang dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga :  Mensos: Korban Meninggal Akibat Banjir Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta

Kasus Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta

Jaksa mengatakan, perbuatan Lukam menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan M Romahurmuziy atau Rommy yang merupakan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Rommy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Padahal, Haris tak layak lolos seleksi, lantaran masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.

Baca Juga :  Dokter Handoko Gunawan, Tenaga Medis Corona Berusia 80 Tahun Masuk ICU

Jaksa mengungkapkan Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019.