Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham. (epr/oke)
Baca Juga:
KPK Panggil Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau Pekan Depan
KPK Periksa Menteri Jonan Terkait Kasus Suap Dirjen Hubla
Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK