kabarin.co – TANGERANG, Masih dalam suasana lebaran segala kemungkinan bisa terjadi, kali ini ada hal yang cukung menghebohkan dimana seorang gadis belia yang berumur 16 tahun menjadi dalang tawuran antara 2 gangster di Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa yang melibatkan gangster asal Kutabumi dan Cadas pecah di bilangan SDN 2 Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu (9/6/2019) sekira pukul 03.30 WIB.
Jadi Dalang Tawuran Antar Gangster di Tangerang, Gadis 16 Tahun Tewas Berlumur Darah
Dikutip dari tribunnewes.co dari tawuran tersebut seorang remaja berinisial AR berumur 16 tahun tewas karena tertebas senjata tajam celurit.
“Gangster dari Kutabumi ini ketuanya inisialnya DE dan dia ini cewek. Kemudian ada membernya kelompoknya ini 20 orang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (10/6/2019).
Tawuran dipicu hal yang sangat sepele di mana kedua kubu saling tantang melalui media sosial Instagram beberapa hari sebelumnya.
Saling tantang tersebut pun didalangi oleh DE.
“Jadi di medsos ada kelompok dari Kutabumi dan Cadas. Di media sosial itu mereka saling tantang contoh, kita mau tarung di mana nih?,” ujar Argo.
Lanjutnya, DE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena tidak ikut dalam proses penyerangan ke gangster Cadas tersebut.
DE hanya memprovokasi lewat sosial media karena sebagai admin dan sebagai penggerak anggota gangster dari Kutabumi.
“Belum tertangkap karena DE ini tidak ikut penyerangan hanya admin akun media sosial tersebut,” ucap Argo.
Belasan anggota kedua gangster tersebut pun semuanya masih di bawah umur, dari masih pelajar SMA dan sederajat.
Ada di antara mereka tidak lulus sekolah hingga pengangguran di kawasan Kabupaten Tangerang.
“Semuanya anak SMA, ada SMK ada yang sudah dikeluarkan dari sekolahnya. Kalau DE ini sudah tidak sekolah, dia sehari-hari tidak bekerja juga,” ucap Argo.
Sementara korban AR (16) harus menerima beberapa luka tusuk dari benda tajam yang dilakukan secara berkeroyok.
Beberapa pelaku dari gangster Kutabumi ini ada yang menggunakan senter yang dapat mengeluarkan tegangan listrik untuk melumpuhkan AR dari gangster Cadas.
“Ada juga yang menggunakan sajam, batu dan kayu. Kemudian korban menderita luka di bagian kepala, badan, tangan, kaki semua kena senjata tajam,” tutur Argo.
Tiap-tiap kelompok pun dikenakan sanksi pasal berbeda seperti, tujuh orang dari Kelompok Kutabumi, dikenalan pasal 170 dan 338 KUHP, lantaran menghilangkan nyawa seseorang.
Sedangkan dari kelompok Cadas, dikenakan sanksi pasal darurat karena menggunakan dan memiliki senjata tajam. (apt-tri)
Baca Juga:
Bikin Ngakak, Pelajar SMK Ini Bersenjatakan Sisir Maju ke Medan Tawuran