OTT Gubernur Kepri Terkait Izin Reklamasi, KPK Sita 6 Ribu Dollar Singapura

kabarin.co – Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut OTT ini terkait izin lokasi reklamasi.

Nurdin diduga menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Bersama Nurdin, tim penindakan mengamankan uang Dollar Singapura.

OTT Gubernur Kepri Terkait Izin Reklamasi, KPK Sita 6 Ribu Dollar Singapura

“Diamankan uang SGD 6 ribu,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga :  BMKG Ungkap Penyebab Tsunami Selat Sunda Tidak Terdeteksi

Tak hanya Nurdin tim KPK juga mengamankan lima orang lainnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penindakan.

“Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kadis, kabid, PNS dan swasta,” kata Febri.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. (epr/mdk)

Baca Juga :  Tito Karnavian Diberhentikan, Ari Dono Ditunjuk Jadi Plt Kapolri

Baca Juga:

OTT di NTB, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Pejabat Imigrasi

OTT di Jakarta KPK Tangkap 7 Orang, Ada Direksi BUMN

OTT di Jakarta, KPK Amankan 14 Orang Termasuk Sejumlah Anggota DPRD Kalteng