Terbukti Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut. Ia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan. (epr/scm)

Baca Juga:

Baca Juga :  Pemerintah Harus Cermat Menghadapi Gejolak Nilai Tukar dan Kenaikan BBM di Tahun Politik

Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Dinonaktifkan dari PAN dan Dicopot dari Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditahan KPK

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Suap Dana Kebumen