Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut. Ia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan. (epr/scm)
Baca Juga:
Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Dinonaktifkan dari PAN dan Dicopot dari Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditahan KPK
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Suap Dana Kebumen