Andi mengatakan sebelum putusan tersebut keluar, selain itu MA juga sudah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pasangan ini sebelumnya. Menurut dia putusan kasasi telah diputus melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Seperti dikutip dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena pemohon tidak mempunyai legal standing. Subjek termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.
“Sehingga Mahkamah Agung secara nyata tidak berwenang mengadili permohonan a quo, dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan Prabowo – Sandiaga tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan keputusan itu, MA juga menyatakan tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima. (epr/tem)