KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan  PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam sebagai tersangka suap pengadaan baggage handling system di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyatakan penetapan ini berasarkan gelar perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT), Rabu malam, 31 Agustus 2019.

Baca Juga :  DPD RI Gelar Rapat Soal Irman Gusman Hari Ini

KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap

“AYA (Andra Asgussalam) diduga sebagai penerima suap,” kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.

Tak hanya itu, lanjut Basaria, KPK juga menetapkan staf PT INTI, Taswin Nur, sebagai tersangka pemberi suap. Ia mengatakan Taswin dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Gempa 6,3 M Guncang Jailolo Maluku Utara dan Manado

KPK pada OTT Rabu malam mengamankan 5 orang, tapi hanya dua orang yang ditetapkan selaku tersangka kasus ini.