Guntur mengatakan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan mereka (14 orang tersebut) sebagai anggota Legislatif dari Partai Gerindra.
“Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra ya,” ungkap dia.
Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sidang kedua yakni pembacaan terkait gugatan akan digelar Rabu (17/7) besok.
“Persidangan sudah dilaksanakan hari Rabu. Karena ini cepat pada tanggal 10 (Juli) pembacaan gugatan dan jawaban. Kemudian ditunda untuk replik, Rabu (17/7) besok,” pungkas Guntur.
Dihubungi secara terpisah, Wasekjen Gerindra Andre Rosiade mengatakan pihak Partai Gerindra menghormati Langkah Mulan Jameela dan 12 kadernya yang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mereka mencari keadilan, memperjuangkan nasibnya. Kami Partai Gerindra menghormati, silakan saja. Kamiakan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Selain itu juga tidak ada sanksi untuk para penggugat, dan kami juga menunggu saja apa hasil keputusan pengadilan. Tentu menghargai kader yang mencari keadilan,” ujar Andre. (epr/Bs)