kabarin.co – Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto dipulangkan ke Lapas Sukamiskin karena sudah tobat dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggarannya.
“Sudah betul-betul bertobat dan membuat surat pernyataan. Beliau dan istrinya sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali,” kata Yassona di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/7/2019).
Setya Novanto Dikembalikan ke Sukamiskin, Menkumham: Dia Sudah Tobat
Dalam surat pernyataan yang dibuat, Setya Novanto siap ditempatkan di mana saja jika di kemudian hari kembali lagi melakukan pelanggaran selaku narapidana. “Kalau mengulangi kembali bersedia ditempatkan di manapun,” kata dia mengutip pernyataan Novanto.
Kemkumhan, lanjut Yassona, punya tugas untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh narapidana, tak terkecuali Setnov. Hal tersebut antara lain dibuktikan dengan menempatkan mantan ketua DPR RI itu di ruang isolasi selama satu bulan saat di Lapas Gunung Sindur.