Untuk diketahui, dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR. (epr/det)
Baca Juga:
Golkar dan PKB Tolak Gerindra Dapat Kursi Ketua MPR
Menyusul Golkar dan PKB, Kini Giliran Gerindra Incar Posisi Ketua MPR