Tak hanya Iwa, KPK juga menjerat mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka perkara yang sama. BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Bupati Neneng Hasanah, dalam bentuk Dollar Amerika maupun Rupiah, dengan total Rp10,5 miliar.
“Tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Saut. (epr/viv)
Baca Juga:
Mendagri Tjahjo Kumolo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Meikarta
Bupati Bekasi Mengaku Diminta Mendagri Tjahjo Kumolo Bantu Izin Meikarta
KPK Akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Aher Terkait Proyek Meikarta