Putusan Ijtima Ulama IV: Pulangkan Habib Rizieq hingga Wujudkan NKRI Syariah

kabarin.co – Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan itu dibacakan oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama IV, Yusuf Muhammad Martak.

Salah satu putusannya yakni meminta seluruh ulama dan umat untuk memperjuangkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Mekkah, Arab Saudi ke Tanah Air.

Baca Juga :  Erick Thohir Sebut Konser Putih akan Jadi Kampanye Terbesar di Indonesia

Putusan Ijtima Ulama IV: Pulangkan Habib Rizieq hingga Wujudkan NKRI Syariah

“Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam, serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016,” ucap Yusuf Martak.

“Serta memulangkan Imam Besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun,” Yusuf Martak menambahkan.

Baca Juga :  Hanura Segera Temui Presiden dan KPU

Tak hanya itu hasil Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV juga memutuskan mengajak ulama dan umat untuk sama-sama berjuang mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Syariah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.