Putusan Ijtima Ulama IV: Pulangkan Habib Rizieq hingga Wujudkan NKRI Syariah

“Mewujudkan NKRI Syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara,” ucapnya.

Sebelum membacakan putusan tersebut, Yusuf Martak lebih dahulu membacakan beberapa poin pertimbangan yang menjadi dasar delapan putusan hasil Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.

Baca Juga :  Prabowo Sebut Banyak Dokter Gajinya Lebih Kecil dari Tukang Parkir

Setidaknya ada empat poin pertimbangan yang menjadi dasar Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV menghasilkan delapan poin putusannya.

Berikut poin-poin pertimbangan dan hasil putusan Ijtima Ulama ke-IV.

Putusan Ijtima Ulama ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur’an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulama ke-IV.

Baca Juga :  Ditanya Soal Partai Demokrat Diisukan Keluar Koalisi, Prabowo: Kau dari Mana?

1. a. Ijtima Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah Ahlus-sunnah wal Jama’ah telah sepakat penerapan Syari’ah dan penegakan Khilafah serta Amar Maruf Nahi Munkar adalah kewajiban agama Islam.