“Mengikuti Upacara pada hari : Sabtu, 17 Agustus 2019, pukul : 07.30 WIB s.d. selesai. Tempat : Kawasan Pantai Maju Kota Administrasi Jakarta Utara,” demikian bunyi Ingub Nomor 71 Tahun 2019 dikutip Suara.com, Selasa (13/8/2019).
Dalam instruksinya, Anies meminta para pegawai untuk sudah tiba di lokasi upacara sejak pukul 07.00 WIB. PNS juga diwajibkan mengenakan seragam KORPRI lengkap, celana biru dongker, memakai peci hitam polos dan sepatu hitam.
Semetara untuk pegawai wanita diminta untuk memakai jilbab warna biru dongker dilarang memakai celana panjang. Mengingat pelaksanaan digelar di tempat terbuka dituliskan juga mengenai antisipasi jika turun hujan.
“Apabila sebelum Upacara Bendera dimulai turun hujan, maka Upacara dialihkan ke tempat yang memungkinkan,” tulis Ingub yang dikeluarkan Anies.
Saat acara, terdapat juga daftar hadir sebagai kontrol disiplin bukti kehadiran para PNS di lokasi upacara. Nantinya daftar hadir dikirimkan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Chaidir paling lambat satu hari setelah Upacara.