Tolak Pindah ke Ibu Kota Baru, PNS Akan Kena Sanksi

kabarin.co – Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyatakan kepada publik rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur tak perlu dikhawatitkan terutama pada Apartur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia menerangkan pemindahaan tersebut memiliki dampak positif untuk masyarakat.

“Tidak ada ke khawatiran bagi ASN untuk berpindah ya, ASN dan aparatur negara apapun terutama aparatur hukum, TNI/Polri, atau aparatur negara,” kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Tolak Pindah ke Ibu Kota Baru, PNS Akan Kena Sanksi

Syafruddin menjelaskan para PNS dalam peraturannya harus siap ditempatkan di mana saja. Menurutnya jika ada PNS yang menolak terdapat sanksi dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Soal Revisi UU KPK, Laode Syarief: Pemerintah dan Parlemen Bohongi Rakyat

“Sudah ada UU-nya. Tidak usah bicara sanksi. Saya kan sudah sampaikan tadi, TNI/polri, ASN sudah terikat negara ketika dia masuk, teken dulu dia. Janjinya kepada bumi pertiwi kita tidak ada bedanya. TNI/polri, aparat penegak hukum, ASN itu sama jd satu namanya aparat negara,” lanjut Syafruddin.