“Apa yang dilakukan LAPMI ISIP UMM adalah bagian dari pemenuhan peran selaku Lembaga Pers. Kami ingin meliput dengan maksud meminta penjelasan tentang desain PESMABA tahun ini, karena memang banyak hal baru yang terjadi, dan penghapusan beberapa kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Seno
“Jadi, pelarangan untuk meliput itu menjadi janggal, mengingat pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Belum lagi, kemerdekaan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia,” tandasnya
Seno juga menjelaskan, sebagai Mahasiswa FISIP UMM, seharusnya seluruh panitia PESMABA memahami bahwa Media Massa adalah salah satu pilar Penting dalam Demokrasi.
“Pelarangan tersebut menimbulkan kesan bahwa, hal ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian Informasi yang dilakukan Panitia PESMABA FISIP UMM 2019,” tegas Seno. (red)