kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara EnimAhmad Yani (AYN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas PUPR kabupaten tersebut tahun 2019.
Tak hanya Ahmad Yani, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sedangkan, pemberi suap dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi (ROF) ditetapkan menjadi tersangka.
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan menetapkan tiga tersangka terkait proyek pekerjaan di lingkungan dinas PUPR,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2019) malam.
Untuk konstruksi perkara pada tahun 2019, Dinas PUPR Kab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan. Terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.