KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara EnimAhmad Yani (AYN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas PUPR kabupaten tersebut tahun 2019.

Tak hanya Ahmad Yani, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sedangkan, pemberi suap dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi (ROF) ditetapkan menjadi tersangka.

banner 728x90

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan menetapkan tiga tersangka terkait proyek pekerjaan di lingkungan dinas PUPR,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2019) malam.

Untuk konstruksi perkara pada tahun 2019, Dinas PUPR Kab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan. Terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

“Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku bupati muara enim dengan para calon pelaksanaan pekerja fisik di dinas PUPR Muara Enim,” ujar Basaria.

Basaria menjelaskan, Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pinti melalui EM selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan di dinas PUPR.

ROF, yang merupakan pemilik PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10 persen. Sehingga mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.

Kemudian, pada tanggal 31 Agustus 2019, EM meminta ROF agar menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk Dolar Amerika dengan menggunakan kode.

“Inisial EM meminta ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan Dolar sejumlah ‘lima kosong-kosong’ dan akhirnya ditukar dalam bentuk USD 35 Ribu,” kata Basaria.

Menurunya, selain penyerahan uang USD 35 Ribu, KPK juga mengidentifikasi penyerahan lainnya kepada Ahmad Yani pada waktu sebelumnya.

“KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee diterima Bupati Ahmad Yani dari paket pekerjaan di Kab Muara Enim,” katanya. (epr/scm)

Baca Juga:

Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim Punya Harta Rp4,7 Miliar

OTT Bupati Muara Enim Diduga Terkait Suap Proyek Dinas PU, KPK Sita USD35.000

KPK Kembali Lakukan OTT di Kalbar, Bupati dan Sekda Bengkayang Diamankan

banner 728x90