Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK

“Dapat disetujui sebagai usul DPR?,”

“Setuju,” jawab anggota DPR menyepakati.

Baleg DPR telah membahas revisi UU KPK. Hari ini, Baleg telah menyerahkan untuk dibahas kepada paripurna.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond Mahesa mengungkapkan sejumlah hal yang akan direvisi dalam UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan atas izin pengawas, kedua pembentukan dewan pengawas KPK, ketiga penambahan SP3 atau penghentian kasus di KPK, serta terkait pengumuman LHKPN.

Baca Juga :  Mantan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo Meninggal Dunia

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan untuk melemahkan komisi antirasuah. Menurut Desmond, beberapa pasal yang direvisi bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap hukum.

Salah satu yang akan direvisi adalah terkait penghentian kasus atau SP3. KPK tidak mengenal SP3 karena tidak ada dalam UU KPK. Politikus Gerindra ini menyebut, sebagai negara hukum sepantasnya diberikan kepastian hukum kepada warga negara.

Baca Juga :  Video: Hadiri Dies Natalis UI, Jokowi Dihadiahi 'Kartu Kuning' Oleh Mahasiswa

“Dalam negara hukum harus ada SP3 karena ini bicara tentang kepastian hukum. Kalau ada pesan ini melemahkan kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum, kecuali Indonesia UU kita tidak bicara tentang negara hukum,” jelas Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2019). (epr/det)