kabarin.co – Jakarta, Seluruh fraksi di DPR RI setuju merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam sidang paripurna, revisi UU KPK itu disebut sebagai usulan DPR.
Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2019).
Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK
“Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Utut dalam sidang.
“Setuju,” jawab peserta paripurna.
Adapun pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna. Pandangan fraksi diserahkan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
“Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing,” kata Utut.
Kemudian, Utut menanyakan apakah anggota DPR setuju revisi UU KPK disetujui sebagai usulan DPR.
“Dapat disetujui sebagai usul DPR?,”
“Setuju,” jawab anggota DPR menyepakati.
Baleg DPR telah membahas revisi UU KPK. Hari ini, Baleg telah menyerahkan untuk dibahas kepada paripurna.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond Mahesa mengungkapkan sejumlah hal yang akan direvisi dalam UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan atas izin pengawas, kedua pembentukan dewan pengawas KPK, ketiga penambahan SP3 atau penghentian kasus di KPK, serta terkait pengumuman LHKPN.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan untuk melemahkan komisi antirasuah. Menurut Desmond, beberapa pasal yang direvisi bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap hukum.
Salah satu yang akan direvisi adalah terkait penghentian kasus atau SP3. KPK tidak mengenal SP3 karena tidak ada dalam UU KPK. Politikus Gerindra ini menyebut, sebagai negara hukum sepantasnya diberikan kepastian hukum kepada warga negara.
“Dalam negara hukum harus ada SP3 karena ini bicara tentang kepastian hukum. Kalau ada pesan ini melemahkan kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum, kecuali Indonesia UU kita tidak bicara tentang negara hukum,” jelas Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2019). (epr/det)
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Bupati Bengkayang Resmi Ditahan KPK
Jubir KPK, Ketua YLBHI dan Koordinator ICW Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Berita Bohong