Alat pengukur ISPU yang menunjukkan angka kategori berbahaya antara lain di daerah Rumbai, Kota Pekanbaru. Kemudian di daerah Minas Kabupaten Siak, daerah Petapahan di Kabupaten Kampar, Kota Dumai, daerah Bangko dan Libo di Kabupaten Rokan Hilir, serta di daerah Duri Kabupaten Bengkalis.
“Di Pekanbaru, daerah Tenayan Raya dan pusat kota kategori tidak sehat. Tapi di daerah Rumbai sudah berbahaya, ISPU warna hitam,” katanya.
Dalam kategori asap tidak sehat, maka udara sudah sehat bagi manusia. Sedangkan di daerah dengan kualitas udara berbahaya, ia mengatakan bupati dan wali kota di daerah tersebut bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla.
“Kalau pemerintah daerah menetapkan status darurat pencemaran udara, maka konsekuensinya harus siap segala hal. Di antaranya seperti mengungsikan warga dari daerah berbahaya dan menyiapkan rumah sakit pada radius jarak yang ditentukan,” katanya.
Amral menyatakan pemerintah daerah di Riau dinilai sudah cukup cepat merespons dampak kabut asap karhutla dengan meliburkan semua sekolah sejak awal pekan ini.