Pasal tersebut berbunyi: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (epr/mdk)
Baca Juga:
Jokowi Tiba-tiba Minta Tunda Pengesahan RKUHP, Desmond: Presiden Lucu-lucuan
Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Fahri Hamzah: Sudah Terlambat