“Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” kata Laode.
KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK. (epr/bt)
Baca Juga:
KPK Kembali Lakukan OTT di Kalbar, Bupati dan Sekda Bengkayang Diamankan
OTT Bupati Muara Enim Diduga Terkait Suap Proyek Dinas PU, KPK Sita USD35.000
OTT di Jakarta, KPK Tangkap 11 Orang Terkait Impor Bawang Putih