DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU PAS

kabarin.co – Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pemasyarakatan atau (RUU PAS)dalam rapat paripurna, Selasa (24/9). Hal tersebut disepakati usai melakukan lobi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, serta pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Rapat paripurna diskors selama 15 menit untuk melakukan lobi. Skor dicabut sekitar pukul 12.15 WIB.

Baca Juga :  Buni Yani Divonis 1,5 tahun Penjara, Pengacara Ahok: Terlalu Ringan!

DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU PAS

“Dan dalam lobi kita mendengar penjelasan dari surat pemerintah yang disampaikan Menkum HAM yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Setelah ditanggapi pimpinan komisi III dan seluruh pimpinan fraksi menyepakati pandangan dari Bu Erma Ranik sebagai pimpinan komisi III dan juga ketua Panja Pemasyarakatan,” kata Pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Baca Juga :  Legislator PKS: Ganja Tidak Haram

Kendati sepakat untuk ditunda, lanjut Fahri, semua fraksi sepakat untuk tetap mendengarkan laporan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PAS, Erma Ranik.