kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyeiaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR.
Tak hanya Rizal, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK mencermati fakta-fakta persidangan untuk perkara ini.
KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka SPAM PUPR
”Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizala melalui salah satu pihak keluarga.