“Sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Alex menuturkan, uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak terkait lainnya. (epr/oke)
Baca Juga:
Menpora Imam Nahrawi Mengaku Umrah Pakai Uang Kemenpora