Parpol KIK Sepakat Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

kabarin.co – Jakarta, Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa partai politik Koalisi Indonesia Kerja (KIK) sepakat agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan hasil revisi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya sepertinya begitu (sudah ada kesepakatan-red),” kata Ade dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertema “Perppu, Apa Perlu?” di D’Consulate, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Baca Juga :  Jokowi Tolak Sejumlah Poin yang Tidak Ada di Draf Revisi UU KPK, ICW: Tidak Cermat

Parpol KIK Sepakat Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Ade menjelaskan, Jokowi terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan parpol koalisi dalam rangka meminta pertimbangan untuk mengeluarkan Perppu atau tidak.

“Bisa jadi dalam KIK memberikan pendapat atau saran belum waktunya dikeluarkan Perppu,” jelasnya.

Dia mengatakan, Undang-undang KPK bukanlah sesuatu yang tidak boleh direvisi. Menurut dia dinamika yang terjadi selama ini belum seluruhnya terakomodir dalam UU KPK yang lama. Lantaran, beleid ini sudah semestinya direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman dan menjaga hak asasi manusia (HAM).