KPK Tahan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Agung resmi memakai rompi oranye khas tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan 1X24. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga :  Panitia Reuni 212 Desak Proses Hukum Sukmawati, Pengacara: Tak Usah Mengancam

KPK Tahan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

“Agung Ilmu Mangkunegara ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Tak hanya Agung, KPK juga juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).

Baca Juga :  Presiden Minta Menlu Terus Lanjutkan Kontribusi RI untuk Perdamaian dan Kemanusiaan Dunia

Kemudian, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Mereka akan ditahan di Rutan yang berbeda.

“RSY ditahan rutam Kepolisian Metro Jakarta Pusat. CHS dan HWS di rutan Kepolisian Daerah Metro Jaya. SYH dan WHN di rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur,” tutur Febri.