Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

kabarin.co – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernardus Abdul Jabbar sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng.

Bernard resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin 7 Oktober 2019. Tak hanya Bernard, penyidik juga menetapkan Fery sebagai tersangka.

Baca Juga :  Penganiayaan Jangan Jadi Pintu Masuk Pengawasan Terhadap Ulama

Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

“Iya sudah tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka Sekjen PA 212, Selasa (8/10/2019).

Meski sudah menjadi tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernardus dan Fery akan ditahan. Ia mengaku belum memeriksa ada surat penahanan atau belum terhadap kedua orang tersebut. “Saya cek dulu surat (penahanan) sudah ada atau belum,” ucap Argo.

Baca Juga :  Mendikbud Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional Mulai 2021

Ninoy Karundeng diduga diculik lalu disekap dan dianiaya oleh sekelompok orang di sebuah masjid di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin 30 September 2019.