KPK Periksa Nico Siahaan Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Cirebon

kabarin.co – Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan alias Nico Siahaan sebagai saksi pada Selasa (29/10).

Nico diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).

KPK Periksa Nico Siahaan Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Cirebon

“Kami periksa Junico dalam kapasitas saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga :  BNPB Sebut Indonesia Tidak Memiliki Sistem Peringatan Dini Tsunami Akibat Longsor Bawah Laut

Diketahui, Sunjaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU, sudah dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus itu, Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Uang hasil suap dan gratifikasi tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Rasisme di Asrama Papua Surabaya

Tak hanya itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan uang hasil korupsinya sekitar Rp 250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDI Perjuangan pada 2018 lalu. (epr/scm)