KPU Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, Tito: Teori Kuno

kabarin.co – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan napi koruptor maju Pilkada sebagai konsep kuno.

Tito mengatakan, saat ini Indonesia sudah mulai beralih ke konsep restorative justice, yakni beralih dari pemidanaan dengan teori pembalasan menjadi teori rehabilitasi.

KPU Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, Tito: Teori Kuno

“Terserah rakyat mau pakai konsep mana. Kalau memilih pembalasan, ya balas aja, termasuk dia enggak boleh ngapa-ngapain. Berarti kita kembali ke teori kuno,” ujar mantan Kapolri ini usai rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 18 November 2019.

Baca Juga :  Surat Edaran Kemendagri Terkait Gempa Lombok Tidak Melanggar Aturan

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman bersikeras mengusulkan aturan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri di pilkada. Aturan itu masuk dalam PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Alasannya, KPU ingin menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.

Mengantisipasi aturan ini digugat lagi ke Mahkamah Agung, KPU meminta UU Pemilu direvisi terlebih dahulu oleh DPR. “Semua pihak kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka bisa diterima,” ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 4 November 2019.

Baca Juga :  Semakin Peduli, Verry Mulyadi Siapkan Bus Untuk Masyarakat Kota Padang

Pada Pileg 2019 lalu, KPU membuat PKPU yang melarang mantan caleg napi koruptor ikut pemilu. PKPU tersebut digugat ke MA lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya. Di tingkat MA, peraturan tersebut dibatalkan dan caleg mantan napi koruptor boleh mencalonkan diri. (epr/tem)

Baca Juga:

MA Batalkan Peraturan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Larangan Mantan Koruptor ‘Nyaleg’ Menjaga Kualitas Pemilu

Mantan Napi Koruptor Dilarang ‘Nyaleg’ Semakin Menguat Dalam Rancangan PKPU