kabarin.co – Jakarta, Terpidana kasus korupsi Annas Maamun mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Joko Widodo (Jokowi). Mantan Gubernur Riau mendapat grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara.
“Iya benar, (dapat) grasi (satu tahun),” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto dikutip dari Okezone, Selasa (26/11/2019).
Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Ade Kusmanto akan segera menjelaskan perihal adanya grasi kepada Annas Maamun yang kini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Ini lagi disusun, nanti disampaikan,” ujarnya.
Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 lantaran terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit. Tapi, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun bui. (epr/oke)
Baca Juga:
Mengaku Ada Kriminalisasi, Grasi Antasari Bisa Dibatalkan