Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Kepulauan Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun keluar dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/9). Annas menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Gulat Manurung. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/mes/14.

kabarin.co – Jakarta, Terpidana kasus korupsi Annas Maamun mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Joko Widodo (Jokowi). Mantan Gubernur Riau mendapat grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara.

“Iya benar, (dapat) grasi (satu tahun),” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto dikutip dari Okezone, Selasa (26/11/2019).

Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Ade Kusmanto akan segera menjelaskan perihal adanya grasi kepada Annas Maamun yang kini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Ini lagi disusun, nanti disampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  OTT Terkait Distribusi Pupuk, KPK Amankan Anggota DPR

Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 lantaran terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit. Tapi, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun bui. (epr/oke)

Baca Juga:

Mengaku Ada Kriminalisasi, Grasi Antasari Bisa Dibatalkan

Pemerintah Akan Menghapus Hukuman Mati

Baca Juga :  Jabatan Capres Wajib Dibatasi, MK Harus Melihat Substansi Persoalan

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas