kabarin.co – Jakarta, Politikus PDI-Perjuangan, Kapitra Ampera menilai posisi 12 Wakil Menteri (Wamen) kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) layak digugat. Menurutnya, jabatan 12 Wamen tidak terlalu diperlukan.
Hal itu diungkapkan Kapitra menanggapi adanya gugatan jabatan 12 Wamen kabinet Indonesia Maju oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). FKHK sudah resmi mengajukan gugatannya itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Karpitra Ampera Sebut Jabatan 12 Wakil Menteri Layak Digugat
“Layak digugat, jabatan Wamen ada yang diperlukan di beberapa kementerian tapi banyak yang tidak perlu,” kata Kapitra kepada Okezone, Jumat (29/11/2019).
Kapitra menilai ada beberapa kementerian yang sebenarnya memang membutuhkan wakil menteri. Kementerian itu yakni, Kemenlu, Kemenhan, Kemendikbud, hingga Kemenkeu. Selebihnya, kata dia, tidak perlu ada Wamen.
“Hanya itu yang diperlukan. Yang lain cukup dilakukan oleh Sekjen, Sesmen, dan Dirjen,” ujarnya.
Sebelumnya, FKHK menggugat jabatan 12 Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat posisi Wamen agar dihapuskan lantaran dinilai memboroskan anggaran negara dan tumpang tindih dalam struktur kementerian.