MK Putuskan Eks Narapidana Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas

kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait batas waktu eks narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, Rabu, 11 Desember 2019. MK memutuskan eks narapidana harus tunggu 5 tahun setelah bebas untuk dapat maju dalam pilkada

Gugatan ini diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perludem. “Alhamdulillah dikabulkan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, saat dihubungi Tempo. Meski jangka waktu yang dikabulkan lebih kecil dari permohonan yang diajukan, yakni 10 tahun, namun Titi mengaku tetap bersyukur.

MK Putuskan Eks Narapidana Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman memastikan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Baca Juga :  KPK Tahan Direktur Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro

Revisi pasal itu mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Tak hanya mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang.

Uji materi diajukan ICW dan Perludem karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tak memuat larangan mantan narapidana atau napi korupsi maju di Pilkada. (epr/tem)