Wiranto Mundur dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura

“Banyak, yang bicara begitu, terutama teman-teman Hanura, saya katakan coba baca secara jeli, undang-undang yang mengenai Wantimpres. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006. Sudah jelas di sana anggota Wantimpres, sudah pasti Ketua, tidak boleh rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan dalam pimpinan politik,” bebernya.

“Dalam pasal penjelasan dalam undang-undang yang disebut pimpinan partai politik, adalah Ketua Umum atau sebutan lain Ketua Umum atau pengurus harian. Sehingga Ketua Dewan Pembina itu tak tersentuh oleh larangan rangkap jabatan,” tutup Wiranto. (epr/oke)

Baca Juga :  Pilkada Jabar, Golkar Resmi Usung Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi

Baca Juga:

Jokowi Tunjuk Wiranto Jadi Ketua Wantimpres

Jabat Ketua Wantimpres, Wiranto Memiliki Harta Rp542 Miliar

Gelar Munas, Hanura Tak Undang Jokowi dan Wiranto