Seperti diketahui, Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK lainnya dipilih oleh Komisi III DPR RI melalui pengambilan suara atau voting oleh seluruh fraksi yang berjumlah 56 anggota.
Dalam voting yang dilakukan pada Jumat, 13 September lalu itu, Firli Bahuri berhasil meraih suara dari seluruh anggota Komisi III, yakni 56 suara. Perolehan suara itu pun menjadikannya sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Sementara, Alexander Marwata sebanyak 53 suara, Nurul Ghufron sebanyak 51 suara, Nawawi Pomolango mendapatkan 50 suara, serta Lili Pintauli Siregar memperoleh sebanyak 44 suara.
Selama proses penyeleksian pimpinan KPK jilid V, nama Firli Bahuri memang serinh mendapatkan sorotan. Hal tersebut lantaran dirinya diduga melanggar kode etik sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK.
Saat itu, Firli diisukan bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau yang lebih dikenal dengan nama Tuan Guru Bajang (TGB) yang sedang berperkara di KPK pada 12 Mei 2018.
Kemudian, KPK juga mencatat kalau Firli Bahuri pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi Gedung KPK pada 8 Agustus 2018. (epr/oke)