kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, sampai saat ini pihaknya tak pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Hal ini disampaikan terkait dengan adanya polemik terkait dengan boleh tidaknya umat Islam memberikan ucapan selamat Natal kepada saudara-saudara yang beragama Kristiani.
MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Fatwa soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
“MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” ujar Zainut lewat keterangan tertulis pada Senin, 23 Desember 2019.
MUI, kata Zainut, menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama lantaran didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
Sebaliknya, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, lantaran didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia.