kabarin.co – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan melanggar kode etik. Ini dilakukan perihal kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang melibatkan Wahyu.
“Bawaslu akan mengadukan yang bersangkutan, saudara WS, kepada DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik, yaitu melanggar sumpah dan janji,” kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, di Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2020.
Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP
Abhan menuturkan laporan kepada DKPP akan segera diserahkan. Ia menekankan keputusan DKPP ini akan krusial untuk menentukan kepastian hukum bagi status keanggotaan Wahyu di KPU ke depannya.
“Kami berharap kasus yang menimpa WS ini tak akan mempengaruhi proses dan tahapan pilkada 2020,” kata Abhan. “Kami tadi sudah rapat three parties, antara Bawaslu, KPU, dan DKPP, untuk mengedepankan bahwa tahapan Pilkada tetap jalan,” kata dia.
Abhan menyatakan untuk proses hukum yang tengah menjerat Wahyu sendiri, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang berwenang. Kendati begitu, ia menegaskan Bawaslu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Wahyu.
Ia pun mengimbau seluruh jajaran pelaksana pemilu, khususnya jajaran Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan agar menjaga etika dan perilaku yang mencerminkan asas-asas penyelenggara pemilu. (epr/tem)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka