“Mereka sudah berkomunikasi dengan sekuriti di kantor, lalu sekuriti menghubungi atasan mereka. Tapi terlalu lama, karena mereka (penyidik) harus berbagi untuk menempatkan KPK di objek lain, kemudian ini (kantor DPP PDIP) ditinggalkan,” ungkapnya.
Kekinian, tim penyidik KPK menegaskan baru bisa melakukan penggeledahan dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas). Tapi, hingga kini belum diketahui kapan penggeledahan akan dilakukan sesuai izin Dewas. (epr/scm)
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP Terkait Kasus Komisioner KPU
Andi Arief Sebut 2 Staf Sekjen PDIP Terseret OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut dalam Sidang Suap Proyek Jalan