KPK Panggil Politikus PKB Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).

Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduda diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora. (epr/oke)

Baca Juga :  Bertindak Tegas, DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu

Baca Juga:

KPK Sebut Imam Nahrawi Terima Duit Rp 800 Juta Lewat Taufik Hidayat

Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi: Saya Siap Menjalani Takdir

Menpora Imam Nahrawi Mengaku Umrah Pakai Uang Kemenpora